CBP menegaskan bekerja untuk perusahaan media saat berada di Amerika Serikat dengan visa turis juga termasuk pelanggaran ketentuan imigrasi.
Pengacara imigrasi Alex Galvez mengatakan pelanggar berisiko kehilangan visa turis apabila aktivitas mereka dinilai sebagai pekerjaan di wilayah Amerika Serikat.
Baca Juga:
Pagi Mengejutkan di Lombok Barat, Bupati dan 18 Orang Diamankan KPK Usai Nobar Piala Dunia
Namun, Galvez menilai influencer masih memiliki ruang untuk mengajukan gugatan apabila akun media sosial mereka terdaftar di negara asal dan pembayaran diterima di luar Amerika Serikat.
Peringatan tersebut muncul karena Piala Dunia 2026 diperkirakan akan menarik banyak konten kreator dari berbagai negara untuk mendokumentasikan pertandingan, aktivitas suporter, hingga suasana kota penyelenggara.
Pemerintah AS menilai aktivitas membuat konten dapat masuk kategori pekerjaan apabila tujuan utama kedatangan adalah menghasilkan pendapatan dari kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Daftar Juara Piala Dunia Sepanjang Sejarah, Hanya Delapan Negara yang Pernah Mengangkat Trofi
Isu visa menjelang Piala Dunia 2026 tidak hanya menyasar influencer.
International Sports Press Association sebelumnya mengkritik kebijakan visa Amerika Serikat yang dinilai menghambat sejumlah jurnalis olahraga untuk masuk ke negara tersebut.
Selain itu, Amerika Serikat juga dilaporkan menolak masuk wasit asal Somalia, Omar Abdulkadir Artan, menjelang turnamen.