Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, juga sempat menjelaskan permenlu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.
"Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, 5 April lalu.
Baca Juga:
Banyak Warga Israel Masuk RS, Ini Fakta-fakta Serangan Virus Mematikan West Nile
"Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional," lanjut Faizasyah.
Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.
Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Wakil Bupati Ketapang Lepas Pelajar Calon Paskibraka dengan Pesan Menginspirasi
"Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," ucapnya.
Isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 sendiri adalah:
Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.