WahanaNews.co, Jakarta - Isu larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia belakangan menjadi perbincangan.
Isu ini merebak bertepatan dengan agresi Israel di Palestina yang pecah sejak 7 Oktober lalu dan tak lama setelah organisasi masyarakat (ormas) pro-Israel dan pro-Palestina bentrok di Bitung, Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Banyak Warga Israel Masuk RS, Ini Fakta-fakta Serangan Virus Mematikan West Nile
Berdasarkan laporan Detik, kala bentrokan terjadi, massa pro-Israel membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel. Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.
Pengibaran bendera Israel memang dilarang di Indonesia. Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Ketapang Lepas Pelajar Calon Paskibraka dengan Pesan Menginspirasi
Indonesia sebetulnya punya aturan mengenai pengibaran bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini secara khusus menyebut larangan terhadap bendera Negeri Zionis.
Juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan permenlu diterbitkan sebagai bagian dari tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah tentang cara menjalin hubungan luar negeri.
"Sesuai dengan UU Hubungan Luar Negeri, itu memang tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengenai tata cara dalam hubungan luar negeri," kata Iqbal dilansir CNNIndonesia Kamis (30/11/23).