WahanaNews.co | Pemerintah berencana membuka pintu Bali untuk turis asing per 14 Oktober 2021 mendatang. Dengan demikian, syarat masuk ke Bali akan diperketat guna mencegah adanya lonjakan kasus atau varian baru COVID-19 lagi.
"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden di ratas, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Pengamanan Forum Air Dunia 2024, Sebanyak 5.000 Anggota Polda Bali Dikerahkan
Pembukaan pintu Bali bagi turis asing diharapkan dapat memulihkan perekonomian wilayah tersebut. Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, target capaian vaksinasi COVID-19 disebut harus tercapai.
"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.
Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Ajukan Rancangan Deklarasi Menteri WWF ke-10 di Bali
Berikut persyaratannya:
1. Pre departure requirement