WahanaNews.co | Pemerintah berencana membuka pintu Bali untuk turis asing per 14 Oktober 2021 mendatang. Dengan demikian, syarat masuk ke Bali akan diperketat guna mencegah adanya lonjakan kasus atau varian baru COVID-19 lagi.
"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden di ratas, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Pembukaan pintu Bali bagi turis asing diharapkan dapat memulihkan perekonomian wilayah tersebut. Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, target capaian vaksinasi COVID-19 disebut harus tercapai.
"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.
Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement.
Baca Juga:
Nusa Dua Bali Jadi Tuan Rumah General Annual Meeting FISUEL Tahun 2017, ALPERKLINAS Hadir sebagai Salah Satu Peserta dari Indonesia
Berikut persyaratannya:
1. Pre departure requirement