WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketegangan geopolitik memuncak saat Iran menutup Selat Hormuz, membuat kapal-kapal Indonesia tertahan dan memicu efek domino pada distribusi minyak global.
Pemerintah dan militer Iran menetapkan hanya kapal tanker minyak dari negara sahabat tertentu yang diizinkan melintasi Selat Hormuz, sementara jalur strategis tersebut tetap diblokade oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menyusul perang dengan Amerika Serikat dan Israel.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Negara yang diperbolehkan melintas meliputi China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan Bangladesh, sedangkan Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut sehingga sejumlah kapal milik Pertamina dilaporkan tertahan.
“Kita berada dalam keadaan perang, jadi kapal-kapal musuh tidak bisa melintasi Selat Hormuz,” tegas Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, Jumat (27/3/2026).
Di balik keputusan tersebut, hubungan Indonesia dan Iran disebut tengah menghadapi ketegangan akibat kasus lama yang belum tuntas terkait penahanan kapal tanker Iran oleh otoritas Indonesia.
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
Direktur The National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, mengungkapkan bahwa Iran sebenarnya berharap Indonesia memberikan kelonggaran atas kapal yang ditahan, namun proses hukum justru berjalan ke arah berbeda hingga berujung pada pelelangan.
“Iran sebenarnya menginginkan Indonesia melepas kapal itu, jangan dilelang,” kata Siswanto.
Menurutnya, hingga kini kapal tersebut masih berada di Indonesia dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sikap Iran terhadap Indonesia dalam kebijakan pelayaran di Selat Hormuz.
Berdasarkan laporan terbaru, dua kapal tanker milik Pertamina saat ini tertahan di kawasan tersebut akibat kebijakan pembatasan yang diberlakukan Iran.
Kapal yang menjadi sumber sengketa adalah MT Arman 114, tanker raksasa berbendera Iran yang telah masuk daftar lelang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kapal tersebut dilelang bersama muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil dalam satu paket bernilai tinggi yang menarik perhatian investor internasional.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan mencapai Rp 118 miliar, mencerminkan besarnya kapasitas kapal yang mencapai 300.579 DWT serta muatan sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel minyak mentah.
Kasus ini bermula dari penangkapan dramatis pada Juli 2023 di perairan Batu Ampar, Batam, saat kapal tersebut terdeteksi melakukan transfer minyak ilegal antar kapal tanpa izin serta diduga mencemari lingkungan laut.
Kru kapal sempat berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran lintas wilayah sebelum akhirnya kapal berhasil dihentikan dengan bantuan otoritas Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia.
Kapten kapal berkewarganegaraan Mesir sempat menjalani proses hukum namun melarikan diri beberapa hari sebelum vonis dijatuhkan, sehingga pengadilan memutus perkara secara in absentia.
Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar USD 300.000 atas pencemaran lingkungan, sementara kapal beserta muatannya disita untuk dilelang oleh negara.
Status kepemilikan kapal ini juga menjadi misteri karena sulit dilacak, meskipun berbendera Iran, sementara klaim dari perusahaan Panama telah ditolak pengadilan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa MT Arman 114 merupakan bagian dari “shadow fleet”, yaitu armada kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut minyak dari negara yang terkena sanksi internasional secara tersembunyi.
Rekam jejak kapal menunjukkan seringnya pergantian nama sejak dibangun pada 1997, termasuk pernah bernama Grace 1 yang sempat disita di Gibraltar karena dugaan pelanggaran sanksi Uni Eropa.
Kapal tersebut juga diketahui memiliki kemampuan memanipulasi sistem pelacakan AIS guna menyamarkan posisi aslinya di laut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]