WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Israel kembali menuai kecaman internasional setelah secara resmi melarang Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan kunjungan ke tahanan Palestina dengan alasan membahayakan keamanan negara.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, pada Rabu (29/10/2025), yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada undang-undang tentang kombatan ilegal dan berlaku bagi ribuan tahanan yang namanya tercantum dalam daftar terlampir.
Baca Juga:
Tank dan Drone Tembaki Gaza, Israel Langgar Gencatan Senjata
"Pendapat yang saya terima tidak menyisakan keraguan bahwa kunjungan Palang Merah terhadap para teroris di penjara akan sangat membahayakan keamanan negara. Keamanan negara dan keselamatan warga adalah prioritas utama," ujar Katz sebagaimana dilansir AFP.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat status quo yang telah berlaku sejak pecahnya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, ketika ICRC terakhir kali diizinkan mengunjungi para tahanan Palestina.
Dalam pernyataannya, ICRC menegaskan bahwa sejak awal konflik di Gaza, mereka sama sekali tidak diizinkan mengunjungi para tahanan, kecuali dalam momen menjelang pembebasan yang dilakukan melalui kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas.
Baca Juga:
Palestina Tuding Israel Hancurkan 90 Persen Aset Pertanian Jalur Gaza
Pelarangan ini langsung memicu reaksi keras dari kelompok hak asasi manusia di Israel sendiri. Asosiasi Hak Sipil Israel (ACRI) mengajukan petisi kepada pemerintah agar ICRC diberi akses penuh ke penjara-penjara di seluruh negeri, baik yang berada di bawah yurisdiksi militer maupun sipil.
Menurut ACRI, sebelum kesepakatan gencatan senjata yang dimulai pada 10 Oktober 2025, Dinas Penjara Israel menahan sedikitnya 2.673 orang yang dikategorikan sebagai kombatan ilegal.
Sebagian besar dari mereka kini masih ditahan, sementara ratusan lainnya telah dibebaskan dalam pertukaran dengan sandera yang ditahan oleh kelompok Hamas di Jalur Gaza.