WahanaNews.co | Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid di kerajaan harus dibatasi untuk mengumandangkan azan atau panggilan untuk solat, dan ikamah atau panggilan yang dilakukan sebelum solat berjamaan berlangsung.
Seperti dilansir dari Gulf News, pengumuman dilakukan Kementerian Agama Islam dan Dakwah dan ditujukan ke pengurus-pengurus masjid menjelang Ramadan yang dimulai pekan depan.
Baca Juga:
Viral Merdunya Kumandang Azan di Markas Liverpool Stadion Anfield
Pengumuman ini dimuat di media lokal Arab Saudi dan menyebutkan aturan Kementerian bahwa tingkat pengeras suara di masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume amplifier masjid.
Pekan lalu, kementerian mengeluarkan serangkaian instruksi termasuk melarang transmisi doa dari masjid melalui semua jenis media selama Ramadan. Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jemaah selama salat.
Sebagai bagian dari peraturan untuk masjid, kementerian juga mengatakan calon penyelenggara jamuan berbuka puasa harus mengajukan aplikasi untuk persetujuan dan mendapatkan izin.
Baca Juga:
Azan Masih Berkumandang di Antara Reruntuhan Masjid Gaza
Kelompok pribadi dan individu yang mengadakan acara berbuka puasa harus mematuhi serangkaian pedoman yang disahkan oleh kementerian, termasuk menghindari pemborosan dan distribusi makanan yang berlebihan.
Aturan ini juga mewajibkan masjid untuk mendapatkan makanan dari toko-toko yang memiliki lisensi dari pemerintah kota. Termasuk untuk sumbangan makanan berbuka puasa berbentuk barang.
Pengurus di masjid-masjid di seluruh kerajaan juga dilarang mengumpulkan sumbangan untuk membiayai acara berbuka puasa. Menurut perhitungan, Ramadan kemungkinan akan dimulai pada Sabtu, 2 April tahun ini. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.