WahanaNews.co | Pengadilan Tokyo pada Rabu (01/12) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang sah dan konstitusional.
Juga menegaskan tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk membentuk keluarga adalah hal yang melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga:
Fajar/Rian Juara Kumamoto Masters 2024
Banyak juru kampanye LGBTQ memuji keputusan yang agak kontradiktif itu sebagai tonggak baru untuk hak sesama jenis di negara konservatif itu.
Komunitas LGBTQ di Jepang telah berupaya memperkuat kesetaraan pernikahan di negara tersebut melalui putusan pengadilan.
Pada tahun 2021, Pengadilan Sapporo untuk pertama kalinya menganggap pelarangan pernikahan sesama jenis adalah hal yang tidak konstitusional. Namun, putusan itu dibatalkan ketika Pengadilan Osaka memutuskan pada tahun 2022 bahwa larangan pernikahan sesama jenis itu sah.
Baca Juga:
Takumi Minamino Senang Namanya Sejajar dengan Legenda Jepang Shunsuke Nakamura
Jepang adalah satu-satunya anggota G7, sebuah negara industri maju yang mempertahankan larangan pernikahan sesama jenis.
Apa isi putusan pengadilan Tokyo?
Putusan Pengadilan Distrik Tokyo yang sangat ditunggu-tunggu melihat kurangnya undang-undang yang melindungi hak pasangan sesama jenis untuk membentuk keluarga, sebagai pelanggaran konstitusional.