WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Jerman menyatakan kesiapannya untuk mematuhi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Dalam konferensi pers pada hari Rabu (22/5/2024), juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, ditanya apakah Berlin akan melaksanakan surat perintah penangkapan dari ICC terhadap PM Netanyahu.
Baca Juga:
121 Kelompok Mendesak Biden Dukung Independensi ICC dan Tolak Sanksi Terhadap Pejabatnya
"Tentu saja ya, kami mematuhi hukum," jawabnya, seperti dikutip dari Die Welt, Kamis (23/5/2024).
Pernyataan tersebut muncul setelah Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan permohonan pada hari Senin untuk dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Baca Juga:
Jerman Bertekad Tangkap Netanyahu Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Pemerintah Israel menanggapi dengan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai anti-Semit dan menyerukan kepada apa yang mereka sebut "negara-negara beradab" untuk memboikot perintah penangkapan tersebut.
Prosor mengajukan seruan langsung kepada pemerintah Berlin pada hari Selasa, dengan mengatakan bahwa "Staatsrason" Jerman—janji mereka untuk menjamin keamanan Israel sebagai bagian dari kepentingan nasionalnya—sedang diuji.
"Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat saat kita membela diri," kata diplomat Zionis tersebut.
"Kepala Jaksa (ICC) menyamakan pemerintahan demokratis dengan Hamas, sehingga menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Dia benar-benar kehilangan pedoman moralnya," ujarnya.
Prosor menambahkan bahwa Jerman memiliki tanggung jawab untuk "menyesuaikan kembali kompasnya."
Dia menyebut permohonan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut sebagai "kampanye politik yang memalukan" dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi "paku di peti mati bagi Barat" dan institusi-institusinya.
Hebestreit menolak memberikan komentar langsung mengenai desakan dari pemerintah Israel.
Jerman adalah salah satu negara penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC dan sangat mendukung organisasi multilateral tersebut.
Prancis, yang juga merupakan salah satu dari 124 negara yang mengakui otoritas ICC, menyatakan dukungan serupa.
Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan dukungannya terhadap ICC, dengan menyatakan bahwa keputusan pra-persidangan akan bergantung pada pengadilan untuk menentukan apakah akan memerintahkan penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas berdasarkan bukti yang diserahkan oleh jaksa.
Baik Israel maupun Amerika Serikat (AS) bukanlah pihak dalam Statuta Roma. Presiden AS Joe Biden mengecam usulan surat perintah penangkapan tersebut sebagai "keterlaluan", dan anggota Kongres AS mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]