"Kepala Jaksa (ICC) menyamakan pemerintahan demokratis dengan Hamas, sehingga menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Dia benar-benar kehilangan pedoman moralnya," ujarnya.
Prosor menambahkan bahwa Jerman memiliki tanggung jawab untuk "menyesuaikan kembali kompasnya."
Baca Juga:
121 Kelompok Mendesak Biden Dukung Independensi ICC dan Tolak Sanksi Terhadap Pejabatnya
Dia menyebut permohonan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut sebagai "kampanye politik yang memalukan" dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi "paku di peti mati bagi Barat" dan institusi-institusinya.
Hebestreit menolak memberikan komentar langsung mengenai desakan dari pemerintah Israel.
Jerman adalah salah satu negara penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC dan sangat mendukung organisasi multilateral tersebut.
Baca Juga:
Jerman Bertekad Tangkap Netanyahu Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Prancis, yang juga merupakan salah satu dari 124 negara yang mengakui otoritas ICC, menyatakan dukungan serupa.
Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan dukungannya terhadap ICC, dengan menyatakan bahwa keputusan pra-persidangan akan bergantung pada pengadilan untuk menentukan apakah akan memerintahkan penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas berdasarkan bukti yang diserahkan oleh jaksa.
Baik Israel maupun Amerika Serikat (AS) bukanlah pihak dalam Statuta Roma. Presiden AS Joe Biden mengecam usulan surat perintah penangkapan tersebut sebagai "keterlaluan", dan anggota Kongres AS mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC.