WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dampak gempa dahsyat berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Myanmar masih berlangsung. Junta militer Myanmar kini mengumumkan gencatan senjata sementara karena jumlah korban tewas akibat gempa tersebut terus meningkat.
Dilansir AFP, Kamis (3/4/2025), sebuah pernyataan dari juru bicara junta militer mengatakan ada 3.085 korban tewas yang telah dikonfirmasi. Selain itu, ada 341 orang yang masih hilang dan 4.715 orang terluka.
Baca Juga:
Truk Bantuan Kiriman Xi Jinping untuk Korban Gempa Ditembaki Pasukan Junta Myanmar
Namun, junta belum menjelaskan detail di mana jumlah korban terbanyak. Junta militer sendiri telah mengumumkan gencatan senjata sementara dengan kelompok antimiliter untuk mempercepat bantuan terhadap korban gempa.
Junta militer Myanmar telah mengumumkan gencatan senjata sementara imbas bencana yang terjadi. Pengumuman gencatan senjata dilakukan saat korban yang sudah putus asa memohon lebih banyak bantuan.
Masih dilansir AFP, Kamis (3/4/2025), gempa bumi dangkal dengan magnitudo (M) 7,7 yang terjadi Jumat (28/3/2025) telah meratakan bangunan hampir di seluruh Myanmar. Kerusakan akibat gempa telah menewaskan hampir 3.000 orang dan membuat ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Baca Juga:
Myanmar Umumkan Masa Berkabung Nasional 7 Hari Usai Gempa
Pemerintah militer mengatakan akan memberlakukan gencatan senjata mulai Rabu (2/4) hingga 22 April untuk mempermudah upaya bantuan pascagempa. Pengumuman itu disampaikan setelah kelompok bersenjata yang terlibat dalam perang saudara berdarah selama 4 tahun di Myanmar memberikan janji serupa.
Kelompok hak asasi manusia dan beberapa pemerintah asing sebelumnya mengecam junta militer karena terus melakukan serangan udara bahkan ketika negara itu bergulat dengan dampak gempa. Junta militer mengatakan gencatan senjata itu 'bertujuan untuk mempercepat upaya bantuan dan rekonstruksi, serta menjaga perdamaian dan stabilitas'.
Namun, mereka memperingatkan para penentangnya yang merupakan kelompok bersenjata pro-demokrasi dan etnis minoritas bahwa serangan bersenjata, tindakan sabotase atau pengumpulan, pengorganisasian, serta perluasan wilayah yang akan merusak perdamaian bakal ditanggapi oleh militer.