WAHANANEWS.CO - Pengadilan Malaysia kembali menjatuhkan palu keadilan dalam skandal keuangan terbesar negeri jiran dengan menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas puluhan dakwaan tambahan terkait dana 1MDB.
Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
Putusan tersebut membuat Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara dari keseluruhan 25 dakwaan yang diputus dalam perkara tersebut.
Dikutip dari The Star, Senin (29/12/2025), pengadilan menyatakan Najib harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 15 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman yang saat ini sedang dijalaninya.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Selain hukuman badan, Najib juga diwajibkan membayar denda dengan total mencapai RM11,4 miliar atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tanpa disertai denda tambahan.
Majelis hakim memutuskan seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan sehingga hukuman efektif yang harus dijalani Najib adalah selama 15 tahun.
Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Jika kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menelaah seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan yang diajukan oleh penuntut umum.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.
Hakim mulai membacakan putusan sejak pukul 9.30 pagi dan baru menuntaskannya pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam jalannya persidangan di ruang sidang dilaporkan bersorak ketika hakim keluar untuk membacakan amar putusan.
Pengadilan juga memerintahkan agar hukuman penjara baru tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam perkara SRC International Sdn Bhd.
Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.
Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 jika tidak ada perubahan kebijakan hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim pembela Najib juga mengajukan permohonan agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan.
Pihak penuntut menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut dan pengadilan mengabulkannya.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi putusan saat ini.
“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,” ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Najib menyerukan kepada rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi apa pun.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.
“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.
Ia menegaskan perjuangan yang ditempuhnya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk membela konstitusi dan supremasi hukum.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]