WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang tunai nyaris Rp 100 miliar berjejer di hadapan kamera ketika polisi membuka tabir besar jaringan judi online yang selama ini beroperasi senyap namun masif.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian daring dengan total nilai sitaan mencapai Rp 96,7 miliar.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemkomdigi Gencar Basmi Judi Online Lewat Pemblokiran dan Pelacakan Rekening
Tumpukan uang hasil sitaan itu diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Uang tunai disusun memanjang di depan meja konferensi pers dan dipajang berdampingan dengan barang bukti digital yang digunakan dalam operasional situs judi online.
Pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam plastik bening dengan setiap kantong berisi nominal bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskan Himawan, uang sitaan berasal dari dua sumber utama yakni hasil patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis dari PPATK.
Dirinci olehnya, pengungkapan dari situs judi online menghasilkan sitaan Rp 59.126.460.631 sementara dari tiga LHA PPATK diperoleh dana sebesar Rp 37.650.717.250.