“Dan kita melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” ujar Nabyl.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengumumkan melalui media sosial bahwa Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Presiden Donald Trump.
Baca Juga:
Tragedi Tai Po Hong Kong: Korban WNI Meninggal Naik Jadi Sembilan Orang
Kemlu menyampaikan bahwa Indonesia bersama sejumlah negara kawasan Timur Tengah menyambut baik undangan untuk menjadi bagian dari Dewan Perdamaian tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu menyebut para menteri luar negeri dari Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyepakati undangan bergabung yang disampaikan langsung oleh Presiden Amerika Serikat.
Setelah pengumuman tersebut, Indonesia dan negara-negara lain dijadwalkan menandatangani dokumen keanggotaan Dewan Perdamaian sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara.
Baca Juga:
Misteri Malam Terakhir ADP: Istri Putus Asa 7 Kali Hubungi Polsek Menteng
Para menteri luar negeri juga menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump.
Selain itu, ditegaskan pula komitmen negara-negara anggota untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi sebagaimana tercantum dalam Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza dan didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.
Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi menginisiasi pembentukan Dewan Perdamaian sebagai organisasi internasional untuk menangani konflik global.