WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu kewajiban membayar 1 miliar dollar AS untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditepis Kementerian Luar Negeri pada Kamis (22/1/2025).
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum pernah membahas kewajiban pembayaran dana tersebut untuk menjadi bagian dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace.
Baca Juga:
Tragedi Tai Po Hong Kong: Korban WNI Meninggal Naik Jadi Sembilan Orang
“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” kata Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/1/2025).
Dalam penjelasannya, Nabyl menekankan bahwa keanggotaan Dewan Perdamaian tidak mensyaratkan pembayaran untuk memperoleh kursi keanggotaan.
“Namun keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” kata dia.
Baca Juga:
Misteri Malam Terakhir ADP: Istri Putus Asa 7 Kali Hubungi Polsek Menteng
Nabyl juga mengungkapkan alasan Indonesia memilih bergabung dalam mekanisme Dewan Perdamaian yang digagas Amerika Serikat tersebut.
Ia menyebut keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian bertujuan mendorong penghentian kekerasan serta perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik.
Melalui keanggotaan tersebut, Indonesia juga dinilai dapat memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.
“Dan kita melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” ujar Nabyl.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengumumkan melalui media sosial bahwa Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Presiden Donald Trump.
Kemlu menyampaikan bahwa Indonesia bersama sejumlah negara kawasan Timur Tengah menyambut baik undangan untuk menjadi bagian dari Dewan Perdamaian tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu menyebut para menteri luar negeri dari Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyepakati undangan bergabung yang disampaikan langsung oleh Presiden Amerika Serikat.
Setelah pengumuman tersebut, Indonesia dan negara-negara lain dijadwalkan menandatangani dokumen keanggotaan Dewan Perdamaian sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara.
Para menteri luar negeri juga menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump.
Selain itu, ditegaskan pula komitmen negara-negara anggota untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi sebagaimana tercantum dalam Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza dan didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.
Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi menginisiasi pembentukan Dewan Perdamaian sebagai organisasi internasional untuk menangani konflik global.
Meski semula dirancang untuk mengawasi proses rekonstruksi Gaza, piagam Dewan Perdamaian menunjukkan mandatnya mencakup wilayah konflik lain di luar Palestina.
Dewan eksekutif organisasi tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Donald Trump dengan anggota yang terdiri atas tokoh-tokoh strategis internasional.
Tokoh tersebut antara lain Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, utusan khusus Trump Steve Witkoff, menantu Trump Jared Kushner, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Presiden Kelompok Bank Dunia Ajay Banga, serta Deputi Penasihat Keamanan Nasional AS Robert Gabriel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]