WahanaNews.co | Hakim di Amerika Serikat hari Jumat (18/2/2022) memutuskan bahwa Donald Trump bisa diadili atas perannya dalam penyerbuan dan pendudukan Gedung Kongres tahun 2021 lalu.
Melansir Straits Times, Sabtu (19/2/2022), berdasarkan putusan hakim tersebut, Donald Trump tidak akan menikmati kekebalan hukum mantan presiden dalam kasus penyerbuan gedung kongres pada 6 Januari 2021 silam itu.
Baca Juga:
Mantan Wapres AS Tantang Mantan Bosnya Donald Trump dalam Pilpres 2024
Mantan presiden itu menjadi sasaran beberapa tuntutan hukum oleh pejabat Amerika Serikat dan polisi yang menuduhnya bertanggung jawab langsung atas kekerasan yang dilakukan oleh pendukungnya ketika mereka menyerbu Capitol atau Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.
Seorang hakim di Washington, DC memutuskan pengaduan ini dapat diterima dengan alasan tindakan Trump hari itu adalah "tindakan tidak resmi" yang "sepenuhnya menyangkut upayanya untuk tetap menjabat untuk masa jabatan kedua".
Menurut hakim, tindakan Trump tersebut tidak termasuk lingkup kekebalan presiden atas tuntutan hukum.
Baca Juga:
Polresta Jambi dan Jajaran Laksanakan Vaksinasi Lanjutan (Booster)
"Menolak kekebalan Presiden (atas tuntutan hukum) dari kerugian sipil bukanlah langkah yang kecil," tulis hakim Amit Mehta dalam pertimbangan putusan setebal 112 halaman. "Pengadilan sangat memahami bobot dari keputusan yang diambil."
Dokumentasi penyerbuan gedung kongres Amerika Serikat oleh pendukung Donald Trump pada 6 Januari 2021 untuk menggagalkan pengesahan hasil pemilu presiden yang dimenangkan Joe Biden.
Dokumentasi penyerbuan gedung kongres Amerika Serikat oleh pendukung Donald Trump 6 Januari 2021 untuk menggagalkan pengesahan hasil pemilu presiden yang dimenangkan Joe Biden.