WahanaNews.co | Meta, induk Facebook dan Instagram, memutuskan akan menghapus berita di platformnya jika Kongres Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang media (media bill).
RUU ini nantinya memungkinkan penerbit berita atau media untuk bernegosiasi soal penggunaan kontennya oleh perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google.
Baca Juga:
Bisa Jadi Saingan Google, Meta Kembangkan Mesin Pencari AI Sendiri
Menurut seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, dikutip dari Reuters, anggota parlemen tengah mempertimbangkan untuk menambahkan UU Persaingan dan Pelestarian Jurnalisme ke dalam paket perundangan yang harus disahkan (must-past defense bill atau semacam prolegnas prioritas).
Hal itu diklaim demi membantu media lokal yang sedang susah.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Meta Andy Stone dalam sebuah cuitan mengatakan perusahaan terpaksa mempertimbangkan untuk menghapus berita jika RUU tersebut disahkan.
Baca Juga:
Bos-bos Teknologi Klaim smartphone Bakal Segera Punah, Bakal Ada Chip Neuralinks
Hal itu lebih dipilih ketimbang tunduk pada negosiasi yang diamanatkan pemerintah yang disebutnya tidak adil dan mengabaikan nilai apa pun yang diberikan Meta kepada kantor berita, seperti peningkatan traffic.
Selain itu, Stone mengatakan aturan tersebut gagal untuk mengakui bahwa penerbit dan penyiar menempatkan konten di platform, seperti Facebook, karena "itu menguntungkan bagi mereka (media)."
"Jika Kongres meloloskan undang-undang jurnalisme yang dianggap buruk sebagai bagian dari undang-undang keamanan nasional, kami akan dipaksa untuk mempertimbangkan menghapus berita dari platform kami sama sekali daripada tunduk pada negosiasi yang dimandatkan pemerintah yang secara tidak adil mengabaikan nilai apa pun yang kami berikan kepada outlet berita melalui peningkatan lalu lintas dan langganan," tulis Stone pada Selasa (6/12).