WAHANANEWS.CO, Jakarta - Parlemen Korea Utara kembali mengukuhkan Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara dalam sidang terbaru yang digelar di Pyongyang, menegaskan kelanjutan kekuasaan dinasti Kim di negara tertutup tersebut.
"Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Korea pada Sidang Pertama, kegiatan urusan negara pertama dari masa jabatan ke-15, pada tanggal 22 Maret," lapor KCNA.
Baca Juga:
Tahanan Rumah Yaqut Picu Tanda Tanya Besar, Ada Apa di Balik KPK?
Pengangkatan kembali Kim sebagai kepala Komisi Urusan Negara—lembaga pembuat kebijakan tertinggi—diumumkan kantor berita negara tersebut pada Senin (23/3/2026), sekaligus menjadi sinyal kuat konsolidasi kekuasaan di tingkat elite pemerintahan.
"Keputusan untuk memilih kembali Kim ke jabatan tertinggi mencerminkan kehendak dan keinginan bulat seluruh rakyat Korea," lanjut laporan KCNA.
Kim Jong Un merupakan pemimpin generasi ketiga Korea Utara yang mewarisi kekuasaan sejak 2011, melanjutkan jejak ayahnya Kim Jong Il dan kakeknya Kim Il Sung yang mendirikan negara itu pada 1948.
Baca Juga:
Harga Minyak Melonjak dan Ekonomi Terancam, Ini Peringatan Serius dari IEA
Namun, proses pemilu di negara tersebut kembali menuai sorotan dari para pengamat yang menilai sistem politiknya tidak mencerminkan praktik demokrasi yang sesungguhnya.
"Pemilu adalah acara yang sangat terencana dengan hasil yang telah ditentukan sebelumnya," ujar Lee Ho-ryung dari Institut Analisis Pertahanan Korea.
Ia menambahkan bahwa sepanjang pemerintahan generasi ketiga, Korea Utara kerap menggelar proses politik seremonial untuk menciptakan kesan legitimasi.