WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pada Sabtu (14/12/2024), para anggota parlemen Korea Selatan memutuskan untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya setelah kontroversi pengumuman darurat militer pekan lalu. Keputusan ini membuat Presiden Yoon diskors, sementara Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai presiden sementara.
Menurut laporan AFP, dari 300 anggota parlemen, 204 mendukung pemakzulan Yoon atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 anggota menolak, dan tiga lainnya abstain. Sebanyak delapan suara dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
Kim Jong Un Bakal Blokir dan Tutup Perbatasan Korut-Korsel Secara Permanen
Keputusan ini mengharuskan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan nasib Yoon dalam waktu 180 hari.
Jika Mahkamah mengesahkan pemakzulan, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang resmi dicopot dari jabatannya.
Pemakzulan ini terjadi setelah protes besar-besaran di depan Majelis Nasional, tempat voting berlangsung.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Protes tersebut, yang diperkirakan diikuti oleh lebih dari 200.000 orang, menyerukan Yoon untuk mundur dari jabatannya.
Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, menyatakan bahwa langkah pemakzulan ini adalah "satu-satunya cara untuk menjaga konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan."
Juru bicara partai, Hwang Jung-a, menyebut tindakan Yoon sebagai "kegilaan yang tak bisa ditoleransi lagi."