Penyelundup biasanya membawa konten media Korea Selatan ke Korut melalui China. Dari situ, para distributor menyebarkannya ke orang-orang.
Rezim Kim Jong Un pun semakin khawatir tentang pengaruh budaya Korsel yang menular ke banyak generasi muda Korut saat ini.
Baca Juga:
Korut Tantang AS-Korsel, Kim Jong-un Pamer Kapal Selam Nuklir di Tengah Latihan Militer
Pada akhir 2020, Kim Jong Un mengesahkan undang-undang yang memperketat hukuman bagi warga yang ketahuan mengkonsumsi budaya Korsel.
Korut memberlakukan denda berat hingga sanksi penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati konten hiburan Korsel.
Majalah Jepang, Rimjing-gang, juga melaporkan bahwa undang-undang Korea Utara itu melarang warga berbicara dan menulis dengan gaya orang Korea Selatan.
Baca Juga:
Gagal Mitigasi Banjir, Kim Jong Un Tembak 30 Pejabat Korut
Pihak berwenang Korea Utara juga tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korea Selatan.
Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.
Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara.