Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan itu.
Beleid itu juga diterapkan ketika Korea Utara mendesak industri hiburan dalam negeri agar berkembang lebih baik lagi.
Baca Juga:
Militer Korea Selatan Siarkan K-Pop dan Berita untuk Serangan Psikologis
Sokeel Park dari Liberty in North Korea menganggap penekanan undang-undang tersebut terkait konten asal Korea Selatan mencerminkan kekhawatiran pemerintahan Kim Jong-un terhadap pengaruh tetangganya di selatan itu yang lebih kaya dan demokratis terhadap warga Korea Utara.
Pembelot Korea Utara, Tae Yong-ho, menuturkan meski serba terbatas, akses informasi bagi warga Korea Utara terus meluas terutama melalui perdagangan di perbatasan dengan China. Hal itu, tutur Tae mempercepat perubahan kecil terhadap para warga Korea Utara.
"Pada siang hari, penduduk Korea Utara mungkin meneriakkan 'Hidup King Jong-un', tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korea Selatan," kata Tae dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada awal 2020 lalu. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.