Dalam Sidang Komite Penerapan Standar, dibahas pelanggaran konvensi oleh tiga negara anggota:
Libya – Konvensi ILO No. 29 (Kerja Paksa)
Baca Juga:
KSPSI Kritik Pajak 5 Persen Dana JHT: Jangan Rampas Hak Buruh yang Sudah Menabung Puluhan Tahun
Menyoroti praktik kerja paksa di Libya. Pemerintah mengakui adanya pelanggaran akibat instabilitas politik, terutama menyangkut pekerja migran dan perdagangan manusia. Pihak pengusaha mendorong penguatan dialog tripartit, sementara perwakilan pekerja menuntut langkah tegas untuk menghentikan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Slovakia – Konvensi ILO No. 144 (Konsultasi Tripartit).
Membahas kelalaian Pemerintah Slovakia dalam menjalankan konsultasi tripartit. Meski pemerintah mengklaim telah mengikuti prosedur yang tepat, baik kalangan pengusaha maupun pekerja mengkritisi lemahnya keterlibatan serikat dalam proses pengambilan keputusan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
PHK Ancam Jutaan Pekerja di Industri Tembakau
Sri Lanka – Konvensi ILO No. 138 (Penghapusan Kerja Anak)
Menelaah praktik kerja anak di Sri Lanka. Meski pemerintah dan mitra sosial mengklaim kemajuan signifikan, sejumlah negara dan organisasi pekerja internasional masih menemukan bukti pelanggaran di sektor-sektor informal. Diskusi terkait isu ini akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025.
Ket foto: Hendi Poernomo Wakil Ketua Umum (kanan) dan Rizky Yudha ketua DPP menjadi delegasi KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang digelar di markas Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, 2 Juni 2025 hingga 13 Juni 2025. [WahanaNews.co/KSPSI]