WahanaNews.co | Ahli hukum yang juga penceramah Arab Saudi menuai ancaman hukuman mati lantaran melancarkan kritikan cukup keras terhadap kebijakan pemerintah via Twitter.
Bocoran dokumen pengadilan Saudi yang diterima the Guardian melaporkan, penuntut umum Saudi siap-siap menuntut hukuman mati terhadap ahli hukum pro-reformasi terkenal di negara itu, Awad Al-Qarni.
Baca Juga:
Menunggu Penantian Perubahan Merek Twitter.com Jadi X.com
Pria 65 tahun itu diciduk kepolisian Saudi pada September 2017 di awal-awal era rezim Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MbS). Penangkapan itu disebut-sebut sebagai awal pemberangusan keras terhadap perbedaan pendapat sejak era Pangeran MbS memerintah Saudi.
Al-Qarni ditangkap karena diduga menyebarkan sejumlah kritikan terhadap kebijakan Pangeran MbS via Twitter hingga pesan singkat WhatsApp.
The Guardian mendapatkan bocoran salinan dokumen pengadilan tersebut dari putra Al-Qarni, Nasser, yang kini tinggal di Inggris.
Baca Juga:
Netizen Sebut Mahfud MD Tak Bisa Bedakan Lebah Madu dan Tawon
Nasser kabur dari Saudi dan meminta suaka politik dari pemerintah Kerajaan Inggris karena ikut diburu pihak Kerajaan Saudi.
Disebutkan dalam dokumen berita acara peradilan bahwa Al-Qarni mengaku memanfaatkanTwitter untuk mengekspresikan opininya dalam berbagai kesempatan.
Al-Qarni sendiri dicitrakan di Saudi sebagai salah satu penceramah paling berbahaya di negara itu.
Namun, sejumlah pengkritik kerajaan menilai Al-Qarni sebagai sosok penting dan tokoh intelektual dalam bidang hukum dan memiliki banyak pengikut di media sosial. Di Twitter, follower-nya hingga dua juta pengguna.
Aktivis hak asasi manusia dan para kritikus Saudi yang tinggal di luar negeri mengingatkan bahwa aparat di kerajaan itu kerap bersikap represif terhadap para pengkritik pemerintah Saudi.
Tahun lalu, perempuan Saudi mahasiswa doktoral dari Leeds Inggris, Salma Al-Shehab, harus menghadapi hukuman 34 tahun penjara lantaran melakukan retweet status yang berisi kritikan terhadap pemerintah Saudi. [eta]
Ibu dua anak itu memiliki cukup banyak follower di akun Twitternya.
Perempuan lain yaitu Noura Al-Qahtani divonis 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter untuk melakukan kritik terhadap pemerintah Saudi. [rna]