WahanaNews.co | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan laporan bahwa pasukan Rusia di Ukraina melakukan serangkaian kejahatan perang, termasuk eksekusi mati, penyiksaan, pemerkosaan, dan tindakan kekerasan seksual lainnya terhadap warga sipil Ukraina.
Laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina merinci pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional di empat wilayah yang diduduki oleh angkatan bersenjata Rusia.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Komisi akan memfokuskan penyelidikan di wilayah Kyiv, Chernihiv, Kharkiv dan Sumy. Laporan ini ditemukan setelah komisi penyelidikan melakukan 191 wawancara dan melakukan perjalanan ke 27 kota melalui lima kunjungan terpisah.
Dalam salah satu contoh kekerasan seksual yang paling mengganggu, komisi tersebut merinci sebuah insiden yang melibatkan seorang gadis berusia 4 tahun. Diperkirakan kekerasan seksual menimpa korban dari usia empat tahun hingga 80 tahun.
"Pemerkosaan terjadi di rumah korban, atau di rumah kosong yang tidak berpenghuni," ungkap Laporan dikutip dari CNBC International, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Kelompok itu juga menulis bahwa pasangan dan anggota keluarga, termasuk anak-anak, terkadang dipaksa untuk menyaksikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Rusia yang "sering terlihat di bawah pengaruh alkohol."
Laporan tersebut juga mendokumentasikan pasukan Rusia yang secara tidak sah mengurung warga sipil Ukraina di fasilitas darurat yang penuh sesak sebelum melakukan sesi interogasi yang melibatkan metode penyiksaan.
Laporan itu menambahkan bahwa tentara Rusia menyebut warga sipil Ukraina sebagai "fasis" atau "ternak" selama sesi interogasi. Orang-orang itu diborgol, diikat, ditutup matanya dan dipukuli terus menerus dengan popor senapan atau tongkat. Pasukan Rusia juga memberikan kejutan listrik dengan taser dan melakukan eksekusi palsu.