WahanaNews.co, New York - Pemerintah Amerika Serikat (AS) meyakini bahwa Israel tak melakukan tindakan genosida di wilayah Gaza, Palestina.
Pernyataan ini menjadi ironis mengingat jumlah korban tewas akibat invasi brutal Israel di wilayah tersebut telah mencapai 22.313 orang pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga:
Presiden Biden: Netanyahu Tidak Berpolitik Terkait Perang di Jalur Gaza
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap peluncuran proses tuduhan genosida oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militer Israel di Gaza.
Miller menyatakan dalam konferensi pers rutin, "Ini adalah tuduhan yang harus diperlakukan dengan serius... kami tidak melihat adanya tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai genosida."
“Hal ini mencerminkan tekad Departemen Luar Negeri AS,” tambahnya.
Baca Juga:
Perawat di AS Dipecat Gegara Sebut Perang Israel di Gaza sebagai Genosida
Dia diminta memberikan tanggapan terkait permintaan Afrika Selatan pada hari Selasa yang mengusulkan agar Mahkamah Internasional (ICJ) segera mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya sesuai dengan Konvensi Genosida tahun 1948.
ICJ telah menjadwalkan sesi dengar pendapat publik pada tanggal 11 dan 12 Januari mengenai permintaan tersebut dari Afrika Selatan.
Israel telah menyatakan niatnya untuk membela diri dari tuduhan tersebut.