WahanaNews.co, New York - Pemerintah Amerika Serikat (AS) meyakini bahwa Israel tak melakukan tindakan genosida di wilayah Gaza, Palestina.
Pernyataan ini menjadi ironis mengingat jumlah korban tewas akibat invasi brutal Israel di wilayah tersebut telah mencapai 22.313 orang pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga:
Presiden Biden: Netanyahu Tidak Berpolitik Terkait Perang di Jalur Gaza
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap peluncuran proses tuduhan genosida oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militer Israel di Gaza.
Miller menyatakan dalam konferensi pers rutin, "Ini adalah tuduhan yang harus diperlakukan dengan serius... kami tidak melihat adanya tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai genosida."
“Hal ini mencerminkan tekad Departemen Luar Negeri AS,” tambahnya.
Baca Juga:
Perawat di AS Dipecat Gegara Sebut Perang Israel di Gaza sebagai Genosida
Dia diminta memberikan tanggapan terkait permintaan Afrika Selatan pada hari Selasa yang mengusulkan agar Mahkamah Internasional (ICJ) segera mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya sesuai dengan Konvensi Genosida tahun 1948.
ICJ telah menjadwalkan sesi dengar pendapat publik pada tanggal 11 dan 12 Januari mengenai permintaan tersebut dari Afrika Selatan.
Israel telah menyatakan niatnya untuk membela diri dari tuduhan tersebut.
Tindakan keras yang dilakukan oleh Israel telah menyebabkan lebih dari 22.000 warga Palestina tewas di Gaza, merusak sebagian besar wilayah tersebut, dan menyebabkan 2,3 juta penduduknya menghadapi bencana kemanusiaan.
Miller menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki penilaian terkait apakah telah terjadi kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Pada hari Selasa, pemerintah Amerika Serikat mengutuk dua menteri Israel karena mendukung pemukiman kembali warga Palestina di luar Gaza.
Namun, Washington menyatakan bahwa Israel telah meyakinkan para pejabat AS bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi negara tersebut.
Pejabat Amerika Serikat mengecam tingginya jumlah warga Palestina yang tewas dalam konflik tersebut dan mendesak Israel, yang mendapatkan dukungan senjata dari AS, untuk lebih giat dalam melindungi warga sipil.
Perang ini dimulai setelah serangan lintas batas oleh Hamas ke kota-kota Israel pada 7 Oktober, yang menurut Israel menyebabkan 1.200 orang tewas dan sekitar 240 orang disandera di Gaza.
Jumlah korban warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel mencapai 22.313 orang, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza.
Israel menolak tuduhan genosida tersebut, menyatakan bahwa Hamas menggunakan warga Palestina sebagai perisai manusia dan mencuri bantuan dari mereka. Tuduhan ini dibantah oleh pihak Hamas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]