WahanaNews.co, Jakarta - Media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang berpotensi memungkinkan anak dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk menjadi cawapres dalam pemilihan umum 2024.
Salah satu media asing, South China Morning Post (SCMP) dari Hong Kong, memberitakan bahwa MK telah mengabaikan sejumlah kritik dan petisi yang menentang usulan untuk menurunkan batas usia minimal 40 tahun sebagai syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke Luar Negeri, Gibran Resmi Jabat Plt Presiden Mulai Pekan Depan
Menurut laporan SCMP, keputusan MK ini dianggap oleh beberapa pengamat hukum dan politik sebagai tindakan yang tidak demokratis. Media tersebut juga mencatat bahwa beberapa kritikus menganggap upaya Jokowi untuk membangun dinasti politik sebagai bagian dari strategi politiknya menjelang berakhirnya masa jabatannya.
Meskipun MK menolak usulan untuk mengurangi batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 35-40 tahun, mereka secara mengejutkan mengabulkan gugatan yang memungkinkan kepala daerah menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun usianya di bawah 40 tahun.
SCMP juga mengutip pandangan Wasisto Raharjo, seorang analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengenai permainan elite politik dalam menjaga kekuasaan mereka.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
"Putusan ini semakin memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan. Selalu ada cara bagi para elite berkuasa untuk melangkahi aturan demi kepentingan mereka," kata Wasisto dilansir dari SCMP.
"Keputusan terbaru ini telah mengejutkan para aktivis demokrasi Indonesia, yang sebelumnya merasa lega setelah pengumuman pagi tadi," katanya.
Sementara itu, media Jepang Nikkei Asia menyoroti pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang telah mengabulkan persyaratan untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar berpendapat bahwa menurunkan batas usia minimum untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, MK memutuskan untuk menambahkan klausul bahwa syaratnya adalah minimal usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Dalam pertimbangannya, pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif...(atau) gubernur, bupati, dan walikota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden," demikian putusan yang dibacakan Anwar seperti yang dilaporkan oleh Nikkei Asia.
Keputusan ini dianggap memudahkan Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Media Singapura Channel News Asia (CNA) juga mencatat bahwa keputusan MK ini diambil dalam konteks kritik terhadap meningkatnya politik dinasti di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Upaya ini dianggap sebagai cara untuk memperkuat pengaruh Presiden Jokowi menjelang berakhirnya masa jabatannya pada tahun 2024.
Gibran juga sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat potensial untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, yang merupakan capres dari Koalisi Indonesia Maju.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]