WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah media asing memberikan sorotan pada kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan.
Salah satunya adalah Agence France-Presse (AFP), kantor berita asal Perancis. Pada hari Senin (3/6/2024), AFP menerbitkan artikel yang berjudul "Indonesia law giving religious groups mining permits sparks outrage" di situs web mereka.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Artikel tersebut menyorotikebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberikan izin pada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang telah memicu amarah dari para pegiat lingkungan di Indonesia, sebuah negara yang dikenal sebagai penghasil nikel terbesar di dunia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Kamis (30/5/2024).
Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Namun, AFP melaporkan bahwa sebuah organisasi pemerhati lingkungan hidup terkemuka di Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengecam peraturan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga dan mengontrol sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan para elit.
"Kami melihat ini sebagai transaksi antara Jokowi dan kelompok-kelompok agama," ujar koordinator nasional JATAM Melky Nahar kepada AFP pada Senin lalu.