“Pertambangan adalah model ekonomi yang rapuh, dibutuhkan banyak modal dan teknologi,” katanya, sebagaimana dilaporkan AFP.
“Jika kelompok-kelompok agama ini serius ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mengapa tidak bergabung dengan bisnis yang berkelanjutan?” tambahnya.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Melansir Kompas.com, pemberitaan dari AFP mengenai Pemerintah Indonesia yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan juga dipublikasikan oleh sejumlah media asing lainnya.
Termasuk di antaranya Barron's, sebuah surat kabar mingguan Amerika yang berdiri sejak 1921, dan Business Times, surat kabar berbahasa Inggris di Singapura yang terbit sejak 1976.
Kantor berita Malaysia, Bernama, turut menerbitkan artikel terkait kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang.
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
Dalam artikel berjudul "Indonesia's Issuance of Special Mining Licences to Community Groups Emit Mixed Reactions" yang diterbitkan pada Selasa (4/6/2024) malam, Bernama menyoroti bahwa kebijakan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi.
Bernama mengutip pernyataan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf yang memandang hal ini sebagai tanggung jawab yang harus dilakukan dengan profesionalisme, mengingat mereka memiliki kesiapan dalam sumber daya manusia dan infrastruktur organisasi.
Bernama kemudian menayangkan komentar Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia pada Senin, yang meyakinkan NU bahwa Pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.