Pihak berwenang Mesir melarang kelompok IM pada 2013 dan
telah menerapkan tindakan keras yang luas serta memenjarakan ribuan
pendukungnya.
Kasus aslinya, sejak 2013, memiliki lebih dari 600 terdakwa
dan secara lokal dikenal sebagai "kasus kliring Rabaa".
Baca Juga:
Lampaui Target, Ekspor Nonmigas Indonesia ke Mesir Capai USD 1,52 Miliar pada 2024
Alun-Alun Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur adalah tempat aksi
duduk besar-besaran para pendukung IM yang menyerukan kembalinya Morsi dalam
pemerintahan setelah penggulingannya.
Pada 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada
75 orang dari mereka dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10
tahun penjara untuk putra Morsi, Osama.
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu anggota Ikhwanul
Muslimin bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang
vital.
Baca Juga:
Konvoi Bantuan Kemanusiaan Terbesar ke Jalur Gaza Diluncurkan Mesir
Sejumlah pihak menganggap proses pengadilan terhadap para
pendukung IM di Mesir lebih menguntungkan pihak penguasa saat ini yang
merupakan aktor dalam kudeta militer yang menjatuhkan Morsi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.