WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan memutuskan status pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hari ini, Jumat (4/4/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 waktu setempat atau 09.00 WIB.
Tim hukum Yoon mengonfirmasi dia tak akan hadir dalam sidang putusan itu karena mempertimbangkan ketertiban umum dan masalah keamanan.
Baca Juga:
Indonesia dan Korea Selatan Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Proyek Jet Tempur
Salah satu pejabat kepresidenan mengatakan Yoon akan menyaksikan putusan melalui siaran di televisi dari kediamannya di Seoul.
Menanggapi putusan tersebut, polisi Korea Selatan mengerahkan 14.000 personel terkait putusan Yoon.
Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan saat ini polisi berada dalam status "Gapho" atau tingkat siaga tertinggi dalam kepolisian.
Baca Juga:
Indonesia Perkuat Kerja Sama Energi Bersih dan Industri Kendaraan Listrik dengan Korea Selatan
Polisi juga bakal meningkatkan keamanan secara ketat untuk seluruh hakim MK Korsel.
Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai mendeklarasikan status darurat.
Setelah voting, status pemakzulan itu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Yoon digelar pada pertengahan Januari lalu.