WAHANANEWS.CO - Upaya pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai berhasil digagalkan aparat Ditpolairud Polda Riau setelah polisi membongkar jaringan TPPO dan menangkap seorang calo yang diduga mengatur keberangkatan calon PMI nonprosedural.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai dan dalam operasi tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba, Izin B Fashion dan The Seven Dicabut
"Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia," ujar Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat orang calon PMI ilegal serta menyita barang bukti berupa empat paspor, empat tiket ferry tujuan Malaysia, satu unit handphone warna hitam, dan 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan serta pengiriman PMI ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pelabuhan Internasional Dumai sehingga Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup di lokasi pada Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel WN Polandia di Kebon Sirih dalam 24 Jam
Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal ferry sehingga petugas langsung mengamankan pria tersebut bersama empat calon PMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan dan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung serta disebut sebagai pengendali jaringan.
Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kombes Apri menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan wilayah perairan pesisir Riau.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi," ujar Kombes Apri.
Wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai rawan dimanfaatkan jaringan TPPO sehingga Ditpolairud bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.
"Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini," imbuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.
"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]