WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Myanmar kembali memperketat kontrol keamanan dengan menetapkan status darurat di puluhan wilayah.
Sebanyak 60 kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan kawasan resmi berada dalam kondisi darurat sejak Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga:
Usai Kudeta Aung San Suu Kyi, Pemimpin Junta Min Aung Hlaing Jadi Presiden Baru Myanmar
Kebijakan ini, sebagaimana dilaporkan Anadolu, diarahkan untuk meredam eskalasi pemberontakan bersenjata yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Selain sebagai langkah penanganan konflik, keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk memulihkan stabilitas nasional dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan.
Kantor Presiden Myanmar menyebutkan bahwa dalam kondisi darurat ini, militer memperoleh kewenangan yang sangat luas, meliputi fungsi administratif hingga yudisial.
Baca Juga:
BBM Mulai Langka: Myanmar Terapkan Sistem QR Code, Warga Cuma Boleh Isi 2 Kali Seminggu
Kewenangan tersebut berada di bawah kendali panglima militer, yang kemudian mendelegasikannya kepada para komandan regional.
Para komandan ini bertanggung jawab langsung dalam mengendalikan operasi keamanan di wilayah terdampak, termasuk menentukan strategi penanganan situasi di lapangan.
Lebih jauh, para komandan juga memiliki otoritas untuk membagi tugas kepada perwira bawahan sesuai kebutuhan operasional.