Dengan skema ini, wilayah-wilayah yang masuk status darurat secara efektif berada di bawah penerapan hukum militer, sekaligus menandai semakin luasnya peran militer dalam struktur pemerintahan dan sistem peradilan.
Dalam aturan tersebut, pengadilan militer diberi kewenangan untuk mengadili warga sipil.
Baca Juga:
Usai Kudeta Aung San Suu Kyi, Pemimpin Junta Min Aung Hlaing Jadi Presiden Baru Myanmar
Sanksi yang dapat dijatuhkan pun tidak ringan, mulai dari hukuman penjara dalam jangka panjang hingga hukuman mati bagi pelanggaran berat.
Di sisi lain, Presiden Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu selama 100 hari untuk mendorong tercapainya perundingan damai dengan kelompok bersenjata.
Ia juga mengundang berbagai pihak, termasuk yang terlibat dalam Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ambil bagian dalam proses dialog tersebut.
Baca Juga:
BBM Mulai Langka: Myanmar Terapkan Sistem QR Code, Warga Cuma Boleh Isi 2 Kali Seminggu
Langkah penetapan status darurat ini terjadi di tengah kondisi politik Myanmar yang belum stabil sejak kudeta militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil.
Sejak peristiwa tersebut, konflik berkepanjangan terus berlangsung dan berdampak pada memburuknya situasi keamanan serta kondisi sosial di berbagai wilayah negara itu.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.