"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," bunyi pernyataan itu.
Perihal paspor tanpa tangan ini juga sempat menjadi perbincangan publik pada Agustus lalu. Saat itu, Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memuat kolom tanda tangan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Imigrasi RI kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di RI mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.
Dalam halaman pengesahan itu, terdapat tanda tangan pemegang dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.