WahanaNews.co | Pemerintah China melarang penjualan rokok elektrik atau vape rasa buah. Kebijakan ini diambil demi menghindari penyalahgunaan oleh anak-anak di bawah umur.
Sebelum aturan itu diberlakukan China telah melarang penjualan rokok elektrik secara online. Tujuannya sama, yaitu melindungi anak-anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Terkait hal ini, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo buka suara. Ia mengatakan hal ini dapat menjadi masukan yang bagus bagi pemerintah.
"Otoritas China melarang rokok elektrik yang rasa buah. Mungkin ini karena kebijakan melibatkan stakeholder, barangkali ini masukan yang sangat bagus," kata Edy dalam diskusi Standarisasi Kualitas Produk Rokok Elektrik untuk Keamanan Konsumen di Gedung Kemenperin, Kamis (3/11/2022).
Edy mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ini ke stakeholder terkait. Regulasinya juga akan dipelajari sebagai masukan ke Indonesia.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
"Nanti akan kami sampaikan ke stakeholder, ka ada Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kementerian Perekonomian, ada Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia), yang menentukan arah kebijakan IHT (industri hasil tembakau," jelasnya.
Kemenperin belum bisa mengatakan ya atau tidak untuk menerapkan aturan ini. Masih pembahasan lebih lanjut dengan lembaga terkait. Namun, ia menyebut pemerintah sangat memperhatikan anak-anak di bawah umur.
"Rokok (elektrik) ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu bersama-sama pemerintah pelaku usaha libatkan media, ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tak ingin generasi muda kita terdampak," tegasnya.