WahanaNews.co, Gaza - Palestina telah menuding Israel menggunakan bom fosfor putih dalam serangan mereka di Jalur Gaza, Selasa, (10/10/2023).
Bom fosfor putih mengandung campuran fosfor putih, yang selama ini tidak dianggap senjata kimia berdasarkan konvensi internasional dan karet.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Bom ini dapat digunakan sebagai senjata pembakar atau untuk menciptakan layar asap yang digunakan untuk melindungi operasi darat.
Api yang disebabkan oleh fosfor putih tidak dapat dipadamkan dengan air, dan pemadamannya biasanya menggunakan pasir yang ditaburkan di atasnya.
Margaret E Kosal, seorang profesor di Sam Nunn School of International Affairs di Georgia Institute of Technology, menjelaskan bahwa istilah "bom fosfor" umumnya merujuk pada penggunaan fosfor putih.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Fosfor putih ini baik sebagai bagian yang disengaja dari amunisi pembakar seperti roket, peluru, atau mortir, atau sebagai bagian dari amunisi yang tidak disengaja yang dimaksudkan untuk menciptakan asap atau penerangan di suatu area," bebernya.
Kombinasi fosfor putih dan karet akan terbakar ketika terpapar oksigen di atmosfer.
Ini menghasilkan api dengan suhu mencapai 1.300 derajat Celsius dan mengeluarkan asap putih yang tebal. Penggunaan bom fosfor dalam area terbuka dianggap legal berdasarkan hukum internasional.
Namun, penggunaan atau pengeboman bom tersebut di wilayah yang dihuni penduduk dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan karena efeknya dianggap sangat berbahaya, bahkan berpotensi fatal bagi warga sipil.
“Fosfor putih dapat membakar orang hingga ke tulang, membara di dalam tubuh, dan menyala kembali ketika perban dilepas. Beracun bagi manusia, fosfor putih dapat meresap ke dalam aliran darah melalui kulit, meracuni ginjal, hati, dan jantung serta menyebabkan kegagalan banyak organ. Orang bisa mati hanya karena menghirup fosfor putih,” kata kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) di situsnya.
Human Rights Watch (HRW) juga mencatat bahwa asap dari bom fosfor putih dapat menyebabkan luka atau iritasi pada mata dan membuat mata menjadi sangat sensitif terhadap cahaya.
"Selain itu, paparan fosfor putih dapat menyebabkan kelumpuhan wajah, kejang, dan gangguan serius pada detak jantung yang dapat berakibat fatal," tulis HRW.
Kombinasi fosfor putih dan karet yang terdapat dalam bom fosfor, saat meledak, dapat menempel pada kulit korban.
Setelah terpapar fosfor, individu tersebut akan berupaya untuk menghapus titik terbakar. Namun, karena bom fosfor dicampur dengan gelatin karet, substansi lengket ini akan memperburuk efeknya pada kulit.
“Jika sebagian fosfor putih masih menempel di dalam tubuh, ia dapat menyala kembali jika terkena udara lagi (seperti saat perawatan medis). Ini sangat buruk, menyebabkan luka bakar yang sangat menyakitkan jika seseorang bersentuhan dengannya,” kata Margaret E Kosal.
Fosfor putih umumnya menghasilkan luka bakar tingkat tiga, yang kadang-kadang dapat mencapai tulang.
Korban serangan ini cenderung mengalami kematian yang lambat akibat luka bakar atau paparan asap beracun.
Mereka yang selamat sering kali harus mengatasi gangguan parah untuk sisa hidup mereka, seperti kerusakan pada organ-organ seperti hati, jantung, atau ginjal, sebagaimana peringatan Agency for Toxic Substances and Disease Registry (ATSDR).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]