WahanaNews.co | Hukuman ngeri diputuskan oleh Pengadilan Iran kepada tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman ‘mata dibayar mata’ oleh pengadilan.
Baca Juga:
Balas Israel, Iran Disebut Bakal Tingkatkan Kekuatan Hulu Ledak
Hukuman untuk membutakan salah satu mata tiga terdakwa ini diberikan Pengadilan Iran karena terdakwa telah membuat korban-korbannya kehilangan salah satu mata mereka.
Dilansir AFP, Rabu (3/8/2022), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah.
Tidak disebutkan terkait identitas ketiga terdakwa tersebut.
Baca Juga:
Elon Musk Beberkan Alasan Tangguhkan Akun X Pemimpin Tertinggi Iran
Laporan surat kabar lokal Teheran, Hamshahri, menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' merupakan seorang wanita.
Disebutkan kasus ini bermula saat wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan yang terjadi di tahun 2011 lalu.
Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya.