Mahkamah Agung Iran, menyebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu.
Selain hukuman mencungkil mata, ia juga mendapat hukuman kurungan atau penjara serta hukuman denda.
Baca Juga:
Iran Tepis Tuduhan AS soal Plot Pembunuhan Dubes Israel: Upaya Pecah Hubungan
Dalam satu kasus lainnya, seorang pria dijatuhi hukuman yang sama karena telah membuat korbannya kehilangan salah satu mata.
Pria tersebut diketahui melakukan serangan pisau tahun 2017 lalu.
Sementara kasus ketiga terjadi tahun 2018, dimana seorang pria dinyatakan bersalah karena telah membuat temannya buta di mata kirinya dengan senjata berburu.
Baca Juga:
Cadangan Air Menipis, Teheran Hadapi Ancaman Ganda: Kekeringan dan Krisis Energi
Laporan Hamshahri menyebutkan korban 'bersikeras' agar penyerangnya mengalami nasib yang sama dengannya.
Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan.
Hukuman ini dijatuhkan di bawah undang-undang yang mengatur hukuman kisas di negara tersebut.