Papua Nugini turut masuk dalam daftar negara penolak bersama empat negara di kawasan Oseania lainnya, yaitu Mikronesia, Palau, Tonga, dan Nauru.							
						
							
							
								Resolusi ini disahkan hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah upacara di Tepi Barat pada Kamis (11/9/2025) menolak secara terbuka gagasan pembentukan negara Palestina.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PBB Prihatin Serangan di Gaza, Serukan Semua Pihak Patuhi Gencatan Senjata
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Netanyahu dengan lantang menegaskan, “Kami mengatakan tidak akan ada negara Palestina dan memang tidak akan ada negara Palestina! Tempat ini milik kami. Kami akan menjaga warisan, tanah, dan keamanan kami”.							
						
							
							
								Deklarasi New York sendiri diajukan oleh Prancis dan Arab Saudi, dengan seruan agar Otoritas Palestina (PA) diberikan mandat untuk memerintah dan mengendalikan seluruh wilayah Palestina.							
						
							
							
								Dokumen tersebut juga mendorong pembentukan komite administratif transisi segera setelah gencatan senjata di Gaza diberlakukan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Di Hadiri 1500 Kader, Junimart Girsang Lantik Pengurus DPP PBB Periode 2025-2030
									
									
										
									
								
							
							
								Selain itu, resolusi turut mengecam serangan Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur di Gaza yang telah menyebabkan bencana kemanusiaan dan krisis perlindungan.							
						
							
							
								Berikut daftar 10 negara yang menolak resolusi tentang Palestina merdeka di Majelis Umum PBB: Israel, Amerika Serikat, Argentina, Hungaria, Papua Nugini, Mikronesia, Paraguay, Palau, Tonga, dan Nauru.							
						
							
							
								Sementara itu, terdapat 12 negara yang memilih abstain, yakni Albania, Kamerun, Ceko, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Samoa, Sudan Selatan, Kongo, Makedonia Utara, dan Moldova.