RS Indonesia di Gaza menjadi target Israel sejak Senin pagi. Imbas gempuran itu, 12 orang tewas. Mereka juga mengerahkan tank-tank untuk mengepung fasilitas medis ini.
Israel mengklaim pengepungan dan gempuran ke RS Indonesia di Gaza sesuai hukum internasional. Klaim itu dilontarkan penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ophir Falk, dilansir CNN pada Senin (20/11/23).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
"Kami sepenuhnya mematuhi hukum internasional, dengan proporsionalitas, perbedaan, dan ada kebutuhan militer yang jelas untuk menghancurkan Hamas, dan itu lah yang kami lakukan," kata Falk.
Dia kemudian berujar, "Dalam upaya menghancurkan Hamas, seperti yang dilakukan IDF [Pasukan pertahanan Israel] saat ini, kami membedakan, membuat perbedaan yang jelas antara warga sipil dan teroris."
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) turut mengecam penyerangan terhadapRS Indonesia di Gaza.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat konflik terjadi, apalagi ketika berada di dalam rumah sakit.
"Petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh dihadapkan pada keadaan horor semacam itu, terutama saat berada di dalam rumah sakit," ucap Tedros lewat akun X.
Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional.