WahanaNews.co, Jakarta - Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun mengatakan pemerintah RI berhak menyeret Israel ke pengadilan internasional usai Rumah Sakit Indonesia di Gaza dibom.
Pernyataan itu terungkap usai Al Shun menghadiri acara Introductory Meeting International Summit of Religious Authorities di Hotel Shangri La, Jakarta, pada Selasa (21/11/23).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
"Saya katakan bahwa Indonesia punya hak ke High Court [Pengadilan Internasional] menyeret pemerintah Israel yang menyerang Rumah Sakit Indonesia," kata Al Shun.
Selain itu, dia juga menyinggung gempuran Israel ke RS Indonesia juga dialami sebelumnya yang menimpa RS terbesar di Gaza, Al Shifa.
Sebelum menyerang RS Indonesia, Israel menggempur habis-habisan Al Shifa. Mereka juga mengepung rumah sakit itu.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Pasukan Israel bahkan menembak siapa saja yang mencoba keluar dari kompleks rumah sakit Al Shifa.
"Rumah Sakit Al Shifa mengalami hal sama. Agresi Israel selalu seperti itu, mereka tak percaya kemanusiaan, mereka tak percaya hukum internasional," ujar Al Shun.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Mohammad Zakkout mengatakan "pembantaian yang lebih besar" akan terjadi di RS Indonesia.