WahanaNews.co, Jakarta - Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun mengatakan pemerintah RI berhak menyeret Israel ke pengadilan internasional usai Rumah Sakit Indonesia di Gaza dibom.
Pernyataan itu terungkap usai Al Shun menghadiri acara Introductory Meeting International Summit of Religious Authorities di Hotel Shangri La, Jakarta, pada Selasa (21/11/23).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
"Saya katakan bahwa Indonesia punya hak ke High Court [Pengadilan Internasional] menyeret pemerintah Israel yang menyerang Rumah Sakit Indonesia," kata Al Shun.
Selain itu, dia juga menyinggung gempuran Israel ke RS Indonesia juga dialami sebelumnya yang menimpa RS terbesar di Gaza, Al Shifa.
Sebelum menyerang RS Indonesia, Israel menggempur habis-habisan Al Shifa. Mereka juga mengepung rumah sakit itu.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Pasukan Israel bahkan menembak siapa saja yang mencoba keluar dari kompleks rumah sakit Al Shifa.
"Rumah Sakit Al Shifa mengalami hal sama. Agresi Israel selalu seperti itu, mereka tak percaya kemanusiaan, mereka tak percaya hukum internasional," ujar Al Shun.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Mohammad Zakkout mengatakan "pembantaian yang lebih besar" akan terjadi di RS Indonesia.
RS Indonesia di Gaza menjadi target Israel sejak Senin pagi. Imbas gempuran itu, 12 orang tewas. Mereka juga mengerahkan tank-tank untuk mengepung fasilitas medis ini.
Israel mengklaim pengepungan dan gempuran ke RS Indonesia di Gaza sesuai hukum internasional. Klaim itu dilontarkan penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ophir Falk, dilansir CNN pada Senin (20/11/23).
"Kami sepenuhnya mematuhi hukum internasional, dengan proporsionalitas, perbedaan, dan ada kebutuhan militer yang jelas untuk menghancurkan Hamas, dan itu lah yang kami lakukan," kata Falk.
Dia kemudian berujar, "Dalam upaya menghancurkan Hamas, seperti yang dilakukan IDF [Pasukan pertahanan Israel] saat ini, kami membedakan, membuat perbedaan yang jelas antara warga sipil dan teroris."
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) turut mengecam penyerangan terhadapRS Indonesia di Gaza.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat konflik terjadi, apalagi ketika berada di dalam rumah sakit.
"Petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh dihadapkan pada keadaan horor semacam itu, terutama saat berada di dalam rumah sakit," ucap Tedros lewat akun X.
Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional.
Ada tiga hukum internasional yang tampak dilanggar Israel selama melancarkan agresinya ini, yakni hukum humaniter internasional, Statuta Rima soal aturan peperangan, hingga Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang mengatur larangan penggunaan senjata tertentu dalam perang.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) dalam rilisnya pada 10 Oktober lalu menyatakan "ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan" oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu.
[Redaktur: Sandy]