WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi penyelidikan independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan bukti baru bahwa Israel terus melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza. Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada hari Selasa, tim investigator menyatakan bahwa militer Israel secara sengaja membidik anak-anak Palestina sebagai target serangan.
Mengutip laporan The Guardian, Rabu (24/6/2026), komisi khusus ini memeriksa berbagai bentuk pelanggaran hukum internasional terhadap anak-anak sejak perang pecah. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sekitar 30% dari total korban tewas akibat serangan pasukan Israel merupakan anak-anak.
Baca Juga:
Perang Saudara di Sudan, AS Ingatkan Potensi Genosida
Pembunuhan anak-anak di Gaza dipastikan tetap terjadi bahkan setelah gencatan senjata sempat berlaku pada Oktober 2025. Komisi PBB menegaskan bahwa bukti-bukti di lapangan memperlihatkan adanya intensi terstruktur untuk menghancurkan populasi warga Palestina.
"Bukti-bukti menunjukkan bahwa anak-anak Palestina telah secara sengaja ditargetkan dan dibunuh oleh pasukan keamanan Israel," ujar Ketua Komisi PBB, Srinivasan Muralidhar, dalam pernyataan resminya.
Tim penyelidik memaparkan bahwa militer Israel terus menjatuhkan amunisi berhulu ledak tinggi di kawasan padat penduduk. Penggunaan senjata pemusnah massal di zona sipil yang terus berlanjut ini dinilai menjadi indikasi kuat adanya kesengajaan.
Baca Juga:
PBB Kritik Keras Sidang Andrie Yunus, Sebut Tuduhan Terhadap Terdakwa Terlalu Ringan
"Hal ini menunjukkan bahwa serangan-serangan tersebut, yang menewaskan anak-anak dalam jumlah yang sangat tinggi, adalah disengaja," tulis komisi dalam laporan tersebut.
Pihak PBB menilai militer Israel menganggap seluruh populasi sipil di Gaza sebagai bagian dari kelompok Hamas. Menurut Muralidhar, taktik keji dengan menyasar anak-anak ini berdampak sangat buruk bagi kelangsungan hidup bangsa Palestina.
"Dengan menargetkan anak-anak, Israel merusak kapasitas rakyat Palestina untuk bertahan hidup dan menentukan masa depan mereka," tegas Muralidhar.
Blokade total yang diterapkan Israel juga memicu bencana kelaparan ekstrem serta pengungsian massal yang berulang kali. Kondisi ini severely merusak kesehatan anak-anak serta menyebabkan kematian yang seharusnya dapat dicegah.
Lebih lanjut, serangan terhadap fasilitas kesehatan dan reproduksi menyebabkan lonjakan kasus keguguran serta mengancam keselamatan bayi baru lahir. Hampir seluruh anak di wilayah kantong tersebut kini dilaporkan membutuhkan bantuan pemulihan psikologis.
Penyelidikan PBB ini tidak hanya menyoroti kondisi di Gaza, tetapi juga mencakup wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Di kawasan tersebut, komisi menemukan lonjakan drastis aksi kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Yahudi terhadap anak-anak Palestina.
PBB juga mengantongi bukti kuat mengenai praktik penyiksaan, termasuk kekerasan seksual dan berbasis gender selama penangkapan massal. Anak-anak Palestina dilaporkan mengalami perlakuan kejam sistemik di dalam tahanan, mulai dari penelanjangan paksa, pemukulan, hingga kelaparan.
Komisi menyimpulkan bahwa perlakuan kejam di pusat penahanan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran berat. Tindakan militer Israel ini resmi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang luar biasa.
Merespons laporan tersebut, pihak berwenang di Tel Aviv langsung bereaksi keras dan menolak seluruh isi dokumen independen tersebut. Perwakilan diplomatik mereka menuduh balik bahwa hasil penyelidikan internasional itu tidak memiliki dasar hukum yang valid.
"Israel menolak kepalsuan yang memfitnah dari komisi tersebut," demikian pernyataan resmi dari misi diplomatik Israel di Jenewa.
Israel berkilah bahwa krisis kemanusiaan ini terjadi karena Hamas kerap menyelewengkan bantuan logistik dan bahan bakar rumah sakit. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Hamas, sementara Israel sendiri terus dituduh memblokir bantuan masuk ke Gaza.
Meskipun mendapat kecaman luas, Israel tetap berupaya keras membantah segala tuduhan genosida di forum global. Posisi politik Tel Aviv ini terus mendapat dukungan diplomatik yang kuat dari sekutu utamanya seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Laporan komisi PBB ini memperkuat temuan sebelumnya pada September lalu yang menyatakan Israel telah melakukan genosida atas hasutan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Akibat kebijakan tersebut, Netanyahu kini menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
Sementara itu,sejumlah besar pakar hukum internasional serta organisasi hak asasi manusia sepakat dengan temuan terbaru PBB. Lembaga global seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menilai ada intensi nyata dari Israel untuk memusnahkan warga Palestina.
"Berdasarkan Konvensi Genosida yang dibentuk setelah Perang Dunia Kedua, tindakan ini dianggap sebagai kejahatan internasional paling serius. Hukum internasional mendefinisikannya sebagai tindakan apa pun yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama," ujar mereka kepada Al Jazeera.
[Redaktur: Alpredo Gultom]