WahanaNews.co | Pemerintah
Maroko tengah menyiapkan undang-undang penggunaan ganja untuk keperluan
pengobatan. Dengan begitu, penggunaan ganja sebagai obat bisa legal dilakukan
di negeri tersebut.
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Dilansir dari AFP, Sabtu (13/3/2021), Pemerintah Maroko
telah meratifikasi rencana undang-undang (RUU) untuk melegalkan penggunaan
ganja medis tapi tetap melarang penggunaan untuk rekreasi. Parlemen, harus
memberikan persetujuan akhir sebelum aturan itu disahkan.
Dalam RUU tersebut, disebut akan ada pembentukan badan
nasional untuk mengatur industri, dan untuk pembentukan koperasi yang akan
menanam ganja.
"Mengubah kembali perkebunan ganja ilegal (menjadi)
kegiatan legal dan tahan lama yang menghasilkan pekerjaan," tulis salah
satu isi RUU seperti dilansir dari AFP.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Menurut laporan Kantor PBB untuk narkoba dan Kejahatan
(UNODC) tahun lalu, negara Afrika utara itu adalah produsen resin ganja atau
ganja terbesar di dunia. Produksi ganja Maroko diperkirakan lebih dari 700 ton
dalam tahun 2020 menurut Inisiatif Global melawan Kejahatan Terorganisir
Transnasional.
Angka yang dikeluarkan oleh otoritas Maroko minggu ini
menunjukkan bahwa 55.000 hektar tanah di wilayah pegunungan utara Rif digunakan
untuk menanam ganja secara ilegal pada tahun 2019.
Pihak berwenang tidak memberikan perkiraan yang lebih baru
tetapi pada tahun 2018 produksi diperkirakan mencapai 45.000 hektar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.