WahanaNews.co, Jayapura - Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pria berinisial RM dan satu pucuk senjata api atau senpi rakitan di kawasan Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua.
Dalam kasus ini, Polresta Jayapura berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.
Baca Juga:
Semangat Nasionalisme, Danrem 182/JO Pimpin Upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Fakfak
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Hal itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Jayapura Selatan/RestaJprKota/Polda Papua per tanggal 26 Februari 2024.
Victor menuturkan berawal pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi pelaku RM memiliki senpi rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Dengan didukung Satreskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti di wilayah Pasar Hamadi.
"Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," kata Victor, Sabtu (30/3/2024) melansir VIVA.
Dia mengatakan, pelaku RM ternyata membarter senpi dengan narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket.