WahanaNews.co, Jakarta - Pemilik jam tangan Swatch dengan nuansa LGBTQ di Malaysia harus siap-siap kena denda hingga puluhan ribu ringgit atau 3 tahun penjara.
Pada Kamis (10/8/23), Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengeluarkan larangan terhadap produk Swatch LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer). Pihak berwenang menyebut produk itu berbahaya bagi moralitas serta kepentingan publik dan nasional.
Baca Juga:
Diduga Rampok 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar, Polisi Hong Kong Bekuk 6 WNI
Seperti dilaporkan CNA, pemilik arloji bisa dikenakan denda hingga 20 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp66 juta) atau penjara maksimal tiga tahun.
Selain jam tangan, Malaysia juga melarang semua produk Swatch yang mengandung unsur LGBTQ seperti kotak, pembungkus, dan aksesori.
Sebelumnya, kementerian telah menyita jam tangan berwarna pelangi bertuliskan 'LGBTQ' pada Mei lalu. Jam tangan yang disita merupakan bagian dari koleksi Swatch's Pride yang memiliki enam warna pelangi. Pelangi dengan enam warna ini merupakan simbol komunitas LGBTQ.
Baca Juga:
Paus Buka Peluang untuk Berkati Pasangan Sesama Jenis atau LGBTQ+
Malaysia menganggap pelarangan ini perlu sebab nuansa LGBTQ pada produk bisa "mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum".
Larangan telah sesuai dengan Bagian 8(2) Undang-Undang Pencetakan dan Penerbitan bahwa mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, mengedarkan, menawarkan untuk menjual atau mendistribusikan barang-barang tersebut adalah pelanggaran.
Selain itu pada Pasal 7 menyatakan bahwa penjualan dan distribusi produk semacam itu dilarang di Malaysia.
Pada Juni lalu, Swatch mengajukan gugatan dan menuntut kompensasi dengan pengembalian jam tangan senilai 64.795 ringgit Malaysia.
Sementara itu, pengumuman larangan dan denda dikeluarkan menyusul insiden di panggung musik yang menampilkan band Inggris The 1975. Saat itu Matty Healy mencium rekannya Ross Macdonald dan terang-terangan mengkritik undang-undang anti-LGBTQ di Malaysia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]