WahanaNews.co | John McAfee, pendiri perusahaan perangkat lunak
antivirus McAfee, tengah menunggu
diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat karena tuduhan mangkir membayar
pajak.
Belum
selesai dengan kasus hukum yang menyeretnya tahun lalu, McAfee kembali didakwa
dengan tuduhan baru belum lama ini, dan menghadapi tuntutan penjara hingga 100
tahun.
Baca Juga:
PLN Borong 5 Human Capital Excellence Awards dari Brandon Hall, Amerika
Jaksa
federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss, menuduh pria eksentrik berusia 75
tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar
AS (sekitar Rp 186,8 miliar).
McAfee
bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata
uang kripto altcoin melalui skema pump
and dump.
Jaksa
Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah
yang besar ketika harganya sedang rendah.
Baca Juga:
Sungai Pinangsori Meluap, Pemukiman Penduduk Terancam Longsor
Lalu,
dengan memanfaatkan akun Twitter
miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin.
Ketika
melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam
jumlah yang besar.
Saat
harga altcoin naik berkat tweet
rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut
untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.
Skema Scalping dan Pencucian Uang
Kegiatan
yang dilakukan McAfee ini dapat disebut juga sebagai skema scalping, strategi jual-beli saham dengan cara membeli lalu menjual saham dalam waktu
yang sangat pendek.
Menurut
dokumen pengadilan, McAfee dan rekannya secara kolektif berhasil mengantongi
keuntungan hingga 2 juta dollar AS (kira-kira Rp28,7 miliar) dari skema scalping ini.
Di
samping itu, McAfee juga diduga melakukan pencucian uang karena tidak
melaporkan pembayaran yang diterimanya dari hasil mempromosikan penawaran
perdana mata uang kripto (ICO) lewat Twitter.
McAfee
dan timnya diketahui menerima lebih dari 11 juta dollar AS (sekitar Rp 158,1
miliar) sebagai bayaran mempromosikan ICO di Twitter.
Namun,
uang kompensasi ini tidak diungkap oleh McAfee.
Padahal,
regulator bursa di Amerika Serikat, Securities
and Exchange Commission, telah memperingatkan bahwa undang-undang sekuritas
mewajibkan adanya pengungkapan kompensasi apa pun yang diperoleh dari hasil
mempromosikan penawaran koin perdana secara publik atas nama penerbit koin.
Akibat
kegiatan yang dilakukan oleh McAfee dan Watson tersebut, keduanya didakwa
dengan berbagai tuduhan persekongkolan untuk melakukan penipuan, serta satu
tuduhan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang.
Penjara
hingga 100 Tahun
Menurut
surat dakwaan, jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, baik McAfee maupun
Watson masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara hingga 100 tahun dan
sanksi finansial, sebagaimana dihimpun dari CNN International, Selasa (9/3/2021).
McAfee
sendiri saat ini masih ditahan di Spanyol atas tuduhan kriminal lainnya.
Tidak
jelas, siapa yang secara hukum mewakili McAfee atau Watson dalam
kasus ini. Namun, Watson sendiri dilaporkan sudah ditangkap di Texas pada Kamis
(4/3/2021).
Sebelumnya, pada
Agustus 2020, McAfee juga dituduh tidak mengungkap pendapatan sebesar 23 juta
dollar AS (sekitar Rp 338 miliar) dalam bentuk mata uang Bitcon dan Ether,
hasil promosi ICO lewat Twitter yang
dilakukan dari Desember 2017 hingga Januari 2018 itu.
McAfee
baru terang-terangan memasang tarif 105.000 dollar AS untuk setiap tweet berisi promosi cryptocurrency yang diunggahnya pada
April 2018. [dhn]