WahanaNews.co | Pengadilan HAM Eropa pada Selasa, dalam keputusannya menyebutkan bahwa Rusia bertanggung jawab atas pembunuhan bekas agen badan intelijen Uni Soviet KGB, Alexander Litvinenko, yang diracun dengan Polonium-210.
Litvinenko, yang kerap mengkritik pemerintah Rusia, tewas pada 2006 di London setelah dibunuh dengan menggunakan zat isotop radioaktif tersebut.
Baca Juga:
Pakar UNG: Penutur Bahasa Gorontalo Menurun Akibat Lingkungan Keluarga dan Sosial
Litvinenko (43 tahun), meninggal beberapa pekan setelah ia minum teh hijau yang dicampuri Polonium-210 di hotel Millenium di London.
Dalam putusannya, Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) menyatakan bahwa Rusia bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. "Pembunuhan Pak Litvinenko ini berkaitan dengan Rusia," kata ECHR melalui pernyataan.
Menurut hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Inggris dan selesai pada 2016, Presiden Rusia Vladimir Putin kemungkinan menyetujui operasi intelijen untuk membunuh Litvinenko.
Baca Juga:
Seleksi KDMI Tingkat Fakultas: Menyaring Potensi Debat Mahasiswa Universitas Gorontalo
Penyelidikan itu juga menyimpulkan bahwa mantan pengawal asal KGB, Andrei Lugovoy, serta satu warga Rusia lainnya bernama Dmitry Kovtun adalah orang-orang yang melaksanakan pembunuhan itu.
Kedua warga Rusia itu disebutkan kemungkinan menjalankan operasi tersebut atas arahan dari Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB), yang merupakan badan keamanan utama penerus KGB. ECHR setuju dengan kesimpulan tersebut.
"Pembunuhan dilakukan oleh Pak Lugovoy dan Pak Kovtun," demikian bunyi putusan ECHR.