WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketika banyak negara pusing karena penjara sesak, Belanda pernah menghadapi masalah yang terdengar nyaris tidak masuk akal: sel terlalu banyak, narapidana terlalu sedikit.
Kondisi itu membuat sejumlah lembaga pemasyarakatan di Negeri Kincir Angin terancam ditutup karena tingkat hunian penjara tidak sebanding dengan jumlah petugas yang bekerja.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin PLN, RUPS 2026 Perkuat Struktur Direksi Perseroan
Berbeda dengan Indonesia yang kerap menghadapi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, Belanda pada periode itu justru mengalami penurunan angka kriminalitas yang berimbas langsung pada kosongnya ribuan sel.
Belanda memiliki sekitar 13.500 sel penjara, namun hanya sekitar dua pertiga dari jumlah tersebut yang terisi oleh narapidana.
Jika jumlah penghuni tidak bertambah, lima penjara disebut berisiko ditutup karena biaya operasional tidak lagi seimbang dengan tingkat keterisian.
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Kurangi Beban Listrik Harian Lewat PLTS On-Grid
The Independent melaporkan beberapa waktu lalu, Kementerian Kehakiman Belanda kemudian mencari jalan tengah agar penjara tidak ditutup dan para petugas tetap bekerja.
Solusi yang dipilih terdengar tidak biasa, yakni Belanda bersedia menampung narapidana dari Norwegia untuk mengisi sel-sel kosong di sejumlah lapas.
Kebijakan impor narapidana itu diumumkan oleh Jaap Oosterveer, Juru Bicara Kementerian Kehakiman Belanda, sebagai bagian dari kerja sama dengan pemerintah Norwegia.
"Kalau penjara ditutup, tentu tidak menggembirakan bagi pegawai kita yang bekerja di sana," kata Oosterveer.
Oosterveer menjelaskan, pembicaraan dengan Norwegia dilakukan agar sel kosong tetap dimanfaatkan dan gelombang pemutusan hubungan kerja bisa dihindari.
"Itulah yang kami bahas bersama pemerintah Norwegia, supaya tidak perlu ada orang yang dipecat," kata Oosterveer.
Dalam perjanjian yang diteken saat itu, Norwegia bersedia mengirim sekitar 250 narapidana berkekuatan hukum tetap untuk menjalani masa hukuman di penjara Belanda.
Berdasarkan perhitungan Oosterveer, kebijakan tersebut membantu Belanda mempertahankan ratusan pekerjaan di sektor pemasyarakatan dan mencegah dampak sosial dari penutupan lapas.
Kabar itu menjadi angin segar bagi pemerintah Belanda dan Norwegia, tetapi tidak sepenuhnya menggembirakan bagi para narapidana yang dipindahkan.
Para tahanan asal Norwegia dikenal terbiasa dengan fasilitas penjara yang sangat manusiawi, bahkan kerap dibandingkan dengan penginapan karena menyediakan fasilitas rekreasi, ruang olahraga, dan hiburan di dalam lingkungan tahanan.
Penjara Norwegia selama ini memang dikenal mengedepankan rehabilitasi, sehingga narapidana tidak hanya dikurung, tetapi juga diarahkan untuk kembali siap hidup di tengah masyarakat.
Para narapidana asal Norwegia itu sebagian besar ditempatkan di Lapas Norgerhaven, yang berada di wilayah Drenthe, Belanda.
Berbeda dari penjara Norwegia, fasilitas di penjara Belanda disebut lebih sederhana dan tidak akan diubah hanya karena kedatangan tahanan dari luar negeri.
"Kami tidak akan mengubah fasilitas dengan kedatangan narapidana asal Norwegia," kata Oosterveer.
Belanda ternyata bukan baru sekali menyewakan ruang tahanannya kepada negara lain demi menjaga keberlangsungan lapas dan pekerjaan para petugas.
Sebelum menampung tahanan Norwegia, Belanda juga pernah menerima narapidana dari Belgia karena negara tetangganya itu menghadapi persoalan kelebihan kapasitas penjara.
Pada 2013, sebelum kebijakan semacam itu semakin dikenal publik, Belanda bahkan terpaksa menutup delapan lapas berukuran sedang karena jumlah penghuninya terus menyusut.
Sejumlah bangunan bekas penjara kemudian dialihfungsikan menjadi tempat lain yang lebih produktif, termasuk penginapan dan fasilitas sosial.
Salah satu contoh paling terkenal adalah Het Arresthuis di Roermond, dekat perbatasan Jerman, yang dulunya dikenal sebagai penjara keras dan kini berubah menjadi hotel.
Bangunan yang dahulu menjadi simbol hukuman itu kemudian dipoles menjadi penginapan modern, sekaligus menjadi gambaran ekstrem tentang perubahan arah sistem pemasyarakatan Belanda.
Penurunan tajam jumlah narapidana di Belanda dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari populasi yang menua hingga kecenderungan sistem hukum yang tidak selalu menjadikan penjara sebagai hukuman utama.
Dalam banyak perkara yang tidak menimbulkan korban jiwa, pelaku lebih sering diarahkan menjalani kerja sosial, rehabilitasi, hukuman bersyarat, atau masa tahanan singkat.
Pendekatan itu membuat Belanda dikenal sebagai salah satu negara yang lebih menekankan pemulihan dan pencegahan kejahatan berulang dibanding sekadar memperpanjang masa kurungan.
Namun, situasi Belanda tidak sepenuhnya statis karena dalam beberapa tahun terakhir tekanan terhadap kapasitas penjara kembali muncul seiring perubahan tren kriminalitas dan kebijakan hukum.
Akademisi hukum pidana Belanda, Sanne Struijk, menilai dinamika kapasitas penjara di negaranya memang bergerak seperti gelombang, tidak selalu berada pada satu kondisi yang sama.
"Dalam sistem penjara, situasinya selalu bergerak dalam gelombang," kata Struijk.
Menurut Struijk, Belanda pernah berada pada fase kelebihan sel hingga bisa menampung tahanan dari negara lain, tetapi kondisi itu dapat berubah ketika jumlah perkara, kebijakan pemidanaan, dan kebutuhan kapasitas kembali meningkat.
"Satu waktu ada terlalu banyak sel, beberapa tahun kemudian terlalu sedikit," kata Struijk.
Pandangan itu menunjukkan bahwa kisah penjara kosong di Belanda bukan hanya soal turunnya kejahatan, tetapi juga tentang pilihan kebijakan hukum, cara negara menghukum pelanggar, dan bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara keadilan, rehabilitasi, serta efisiensi anggaran.
Bagi banyak negara yang masih berhadapan dengan lapas penuh sesak, pengalaman Belanda menjadi bahan pembanding penting bahwa mengurangi penghuni penjara tidak selalu berarti melemahkan penegakan hukum.
Model Belanda justru memperlihatkan bahwa hukuman alternatif, rehabilitasi, dan pendekatan sosial dapat menjadi bagian dari strategi besar untuk menekan residivisme sekaligus mencegah penjara berubah menjadi sekolah kejahatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]